Sekadau,Batasborneo.com Aktivitas pengolahan tempe atau tahu yang berada di Gang Pasundan, Jalan Merdeka Timur, Pal 5, ruas Jalan Sekadau, Sintang kecamatan, Sekadau hilir, Kabupaten sekadau. Milik Kak (F) diduga kuat mencemari lingkungan pemukiman warga. Limbah cair dari proses produksi tahu tersebut disinyalir langsung dialirkan ke parit umum, sehingga menimbulkan aroma tak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Minggu 1 Febuari 2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, aliran limbah tampak mengalir bebas ke parit yang berada di sepanjang jalan warga. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa tidak tersedia tempat penampungan atau pengolahan limbah sebagaimana mestinya. Akibatnya, limbah hasil produksi diduga dibiarkan mengalir begitu saja ke saluran parit lingkungan.
Jika dugaan tersebut benar, maka kegiatan usaha pengolahan tahu tersebut belum memenuhi persyaratan produksi, khususnya terkait pengelolaan limbah. Hal ini bertentangan dengan prinsip usaha yang ramah lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perizinan serta aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Don warga yang melintas mengeluhkan bau menyengat yang muncul, terutama pada waktu-waktu tertentu. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan serta kualitas lingkungan pemukiman.
Atas permasalahan tersebut, dinas terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas,
memastikan apakah usaha tersebut telah memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak dan sesuai aturan.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.(Tim)
