Sekadau, Batasborneo.com –
Operasional ponton penyeberangan di Sungai Kapuas, Tanjung Sekadau, kembali menuai sorotan. Ponton yang melayani penyeberangan kendaraan roda 4,6 mobil umum, hingga mobil bermuatan berat tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin sandar dermaga serta belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.
Pantauan di lapangan pada Jumat, 30 Januari 2026, aktivitas ponton masih terus berjalan seperti biasa, meski kuat dugaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jasa penyeberangan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain dugaan tidak memiliki izin sandar dermaga, operasional ponton juga disinyalir belum memenuhi sejumlah syarat teknis dan administrasi, termasuk aspek keselamatan, kelayakan armada, serta pengawasan dari instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, LSM KOS menyatakan bahwa operasional ponton penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau perlu segera dikaji ulang secara menyeluruh.
“Jika benar ponton tersebut beroperasi tanpa izin yang sah dan tidak sesuai SOP, maka ini merupakan pelanggaran serius. Pihak terkait harus segera mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara operasional hingga seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi,” tegas perwakilan LSM Kosmas
LSM Kosmas juga mendesak instansi berwenang, seperti Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya, agar mengambil langkah tegas dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta penertiban.
terkait status perizinan dan legalitas operasional ponton penyeberangan tersebut.
Dia berharap pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas demi menjamin keselamatan publik serta menegakkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.tutup nya
Editor : venan
