X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

BURUH HARIAN CABULI 4, ANAK DIBAWA UMUR


KUTAI BARAT,  Batasborneo.com,
Entah setan apa yang merasuk diotak seorang buruh harian lepas sehinggah,"Tega Mencabuli 4 orang Anak di bawah umur,

"( SL )yang se-hari bekerja sebagai buruh harian di CPP2 Kampung Lendian Kec.Siluqurai," Diduga tega mencabuli Anak dibawa umur dengan korban masing masing berusia,10 tahun, 7 tahun, 6 tahun dan 4 tahun,

"Hal ini disampaikan Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa SH didampingi Kasat Reskrim Kubar, AKP,Asriadi Jafar SH, Kanit,PPA Dwi Y, Kspolsek Longiram Iptu Andi Salman SH, Kanit Tipidter Ipda H.Sgus SH, Kanit Intelkam Iptu Didik Kurniadi dan Kasi Humas Ipda Sukoco, saat memberikan Keterangan Pers di Mapolres Kutai Barat, Senin ( 7/8/2023 ),

'Menurut Wskapolres Kompol I Gede Dharma Suyasa SH,bahwa Penanganan Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP)Nomor LP-B/101/VII/2023/SPK/KALTIM/RES Kubar 30 Juli 2023,

"Dengan Laporan ini,Tim Satuan Reskrim Polres Kutai Barat langsung  bergerak menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang bertempat tinggal di Mess CPP2 Kecamatan Siluqurai Kutai Barat," ucap Kasat Reskrim AKP Asriadi,

Adapun waktu kejadiannya yaitu rentan waktu antara hari Senin (24 Juli 2023) sekitar pukul 12.00 Wita sampai dengan hari Sabtu (29 Juli 2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Terduga pelaku berinisial (SL), dan korbannya anak dibawah umur ada 4 orang semuanya ,” ungkap Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa SH didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar SH,dan lainnya

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Asriadi Japar SH, pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan anak tersebut, bahwa tersangka pelaku (SL) sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kubar sejak 30 Juli 2023.

"Tersangka dijerat oleh Penyidik Polres Kubar dengan Pasal 76e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17/2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2022 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun kurungan penjara, dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Asriadi.

Kronologis singkat kejadian pencabulan tersebut menurut Kasat Reskrim, pada Senin (24 Juli 2023) sekira pukul 12.00 Wita, ketiga korban berada di rumah saksi, keadaan pintu depan rumah terkunci. Korban ingin masuk ke rumah itu melalui pintu belakang. Korban saat itu bertemu dengan pelaku (SL). Pada saat pelaku (SL) pulang kerja, menghadang korban yang ingin masuk dari pintu belakang.

“Kemudian berkomunikasi dan dijanjikan dengan uang pada saat gajian. Selanjutnya pelaku (SL) melakukan pencabulan meremas dan meraba-raba alat vital korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Dituturkan AKP Asriadi, motif yang didapatkan dalam penyidikan, bahwa tersangka sudah bercerai dengan istrinya. Sehingga timbul niat dan napsu kepada anak-anak yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku (SL) memang tinggal di sekitaran rumah korban, sehingga saling mengenal antara korban dan pelaku. Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura dekat dengan anak-anak di mes. Setelah sudah semakin dekat, maka tersangka pelaku melakukan niatnya untuk berbuat cabul, dengan cara menggendong korban,” katanya.

Dalam penyidikan polisi, tersangka SL pernah bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia. Menurut Kasat Reskrim, tersangka SL sempat mengalami kecelakaan kerja di Malaysia, sehingga alat kelamin tersangka tak bisa lagi aktif.

“Sehingga digugat cerai istrinya, Untuk melampiaskan napsunya, tersangka mendekati dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak,” pungkasnya.




Editor      : daniel
LihatTutupKomentar