Sekadau,Batasborneo.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pembukaan pagar adat di Blok E22, wilayah kerja PT Agro Andalan, pada Jumat (31/10/2025). Acara sakral yang digelar sesuai tradisi Sub Suku Dayak Kerabat ini menandai berakhirnya secara resmi sengketa klaim lahan antara perusahaan dan pihak ahli waris.
Ritual adat dipimpin langsung oleh Brayan, tokoh adat Kerabat, serta diikuti 16 poku (kelompok adat). Prosesi berjalan lancar dan penuh makna, disaksikan perwakilan perusahaan, pihak ahli waris, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, PT Agro Andalan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi lahan seluas 0,464 hektare senilai Rp15 juta, serta kompensasi bibit kelapa sawit sebanyak 136 pokok senilai Rp4,76 juta. Total nilai yang diserahkan mencapai Rp19,76 juta.
Pembayaran tersebut diterima langsung oleh Donatus Dokan, perwakilan ahli waris.
Dengan selesainya pembayaran dan pelaksanaan upacara adat, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan klaim lahan di Blok E22 dinyatakan tuntas. Bahkan, dalam berita acara ditegaskan apabila di kemudian hari muncul tuntutan atau gugatan baru, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pihak ahli waris, sementara PT Agro Andalan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum, baik secara adat maupun hukum positif.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Amilius Mondai (Staff CSR PT Agro Andalan), Antonius Sante (Ketua BP Koperasi Tunas Mandiri), dan Brayan (Pengurus Adat Kerabat).
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Winesis Geger, CSR Section Head PT Agro Andalan, bersama Donatus Dokan selaku perwakilan ahli waris.
Ritual pembukaan pagar adat ini tidak hanya menjadi simbol perdamaian, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik secara bermartabat. Dengan berakhirnya permasalahan ini, hubungan antara PT Agro Andalan dan masyarakat diharapkan semakin harmonis dan berkelanjutan
Editor : Venan
