X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Bocah lanang

Bocah lanang

Pemda Sekadau

Pemda Sekadau

Pakar Hukum: Kundori Sudah Tak Berwenang Bicara Soal SK



Sanggau,Kalbar Batasborneo.com Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat semakin memanas menyusul perselisihan antara mantan Ketua PWI Kalbar, Kundori, dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua saat ini, Wawan Suwandi. 

Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar, Sudirman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025, Kundori telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar periode 2024–2029. Posisinya kini digantikan oleh Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua.

Namun, keputusan tersebut justru dipersoalkan oleh Kundori. Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di salah satu media online, ia menyebut SK PWI Pusat tersebut sebagai palsu. Tak berhenti di situ, Kundori juga mengancam akan melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar.

Menanggapi hal itu, Wawan Suwandi melalui kuasa hukumnya, Sudirman, S.H., M.H., dan Gonesimo Halawa, S.H., menyayangkan sikap Kundori yang dinilai tidak menghormati keputusan organisasi.

“Seharusnya Kundori bisa legowo dan menghormati keputusan PWI Pusat, bukan malah menyebarkan narasi liar yang justru mencerminkan ambisi kekuasaan di internal organisasi,” ujar Wawan Suwandi, Selasa, 29 Juli 2025.

Di tempat terpisah, Gonesimo Halawa menilai pernyataan Kundori tidak berdasar dan menyesatkan. “Kundori asal berbicara tanpa memahami mekanisme hukum. Klien kami hanya menjalankan amanah berdasarkan SK resmi dari PWI Pusat. Jika Kundori tidak puas, maka langkah yang benar adalah menggugat PWI Pusat, bukan menyerang pribadi klien kami,” tegas Gonesimo.

Ia menambahkan bahwa dari sisi hukum, Kundori tidak memiliki kedudukan (legal standing) untuk mempersoalkan hal tersebut karena telah diberhentikan dari struktur organisasi.

“Secara hukum, hanya organisasi atau pihak yang berwenang yang bisa menggugat keabsahan SK, bukan seseorang yang sudah tidak lagi memiliki jabatan di dalam organisasi,” katanya.

Gonesimo juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Kundori yang dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Kundori karena telah menuduh klien kami memalsukan surat keputusan. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tapi juga mencemarkan nama baik,” tutup Gonesimo.
LihatTutupKomentar