X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati OKI Tahun 2023



Ogan komiring ilir,Batasborneo.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna X masa sidang 2 tahun sidang 2024 untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKI tahun 2023 tentang penyampaian nota pengantar rancangan LKPJ oleh Pj. Bupati Ogan Komering Ilir.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKI Hj. Yusmin didampingi Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati OKI Ir. H Asmar Wijaya M.Si serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Kamis (28/3/2024).


Sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD OKI Hj. Yusmin menyampaikan, ruang lingkup pertanggungjawaban LKPJ tersebut mencakup penyelenggaraan rumusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi pencapaian pelaksanaan program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan tentang kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah Kabupaten OKI tahun anggaran sebelumnya.

“Dan hasil pelaksanaan tugas pembentukan dan penugasan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan daerah RKPD perubahan Kabupaten OKI,” tambah dia.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya membacakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati OKI tahun 2023.

Dia mengatakan, ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah pada tahun 2023, yang telah melaksanakan upaya pembangunan yang telah ditetapkan.

“Dengan tujuan memberikan keterangan kepada DPRD OKI menyangkut tugas desentralisasi, penjelasan dengan pendapatan daerah, serta realisasinya pada anggaran tahun 2023,” pungkas dia(d)



Editor : venan
LihatTutupKomentar