Sekadau, Batasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-24 masa persidangan ke-3 tahun 2025 pada Senin, 16 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sekadau ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hermanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didampingi Wakil Ketua I Handi dari Fraksi Partai Gerindra, serta Wakil Ketua II Jeffray Raja Tugam dari Fraksi Partai Demokrat.
Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Sekadau, Hermanto—yang akrab disapa Titi—dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembahasan RPJMD sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Ia menyampaikan bahwa peran legislatif sangat penting dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., yang turut hadir dan menyampaikan sambutannya, menekankan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyebutkan, “Kehadiran anggota DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam forum resmi seperti ini mencerminkan semangat kolaborasi dan koordinasi yang harus terus dijaga dan ditingkatkan demi pembangunan Sekadau yang lebih baik.”
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur TNI-Polri, serta para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Dengan disampaikannya nota pengantar Raperda RPJMD ini, maka proses pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh DPRD bersama pihak eksekutif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Editor : Venan