Bengkayang, Batasborneo.com diduga adanya aktivitas Penambangan Tanpa izin (Peti) yang mengakibatkan Aliran Di hulu Sumber air bersih intake dan IPA Madi di dusun Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar yang merupakan aset dari Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta keruh Akibat, Tambang peti liar
Penindakan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang tertuang dalam LP/A/08/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES tanggal 07 Mei 2024. Bengkayang/Polda Kalbar
"Personil polres Bengkayang Berhasil Mengamankan pelaku aktivitas tambang Peti Ilegal di hulu sumber air bersih
" Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan berhasil mengungkapan 1 kasus tindak pidana ilegal Mining dengan tersangka HK yang melakukan aktivitas peti di areal hulu sumber air bersih intake dan IPA di Madi Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dan HR telah ditahan di Polres Bengkayang.
“Kasus peti ini terjadi dalam bulan Mei tahun 2024. Hal ini kami lakukan sebagai wujud polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin dalam menindak tegas pelaku pertambangan tanpa izin di wilayah hukum polres bengkayang ” . Selasa 14/05/2024.
"Terhadap tersangka HK pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana"
Ada pun pasal Tindak Pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Ancaman Pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
"Yakni barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Mesin Dinamo, 2 Buah Tabung Gelondong, 1 Set Poli-poli, 2 karung muatan 10 Kg berisikan pasir poya atau pasir batu dari hasil Penambang, 1 Buah Dulang, 1 tali ban, 5 helai karpet dan 4 Buah Sap Gelondong.
Kapolres Bengkayang menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan Tampa izin ini,
Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini agar dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Kabupaten bengkayang.
Ia juga menghimbau kepada seluruh unsur agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam, jangan hanya karena aktivitas tambang alam jadi rusak kata nya,
Dalam Kesempatan ini Wardi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang mengucap terima kasih kepada pihak Polres Bengkayang, yang sudah mengamankan pelaku aktivitas peti di hulu sungai.
"serta Dukungan Pemerintah daerah pihak terkait, merespon cepat sehinga masalah ini cepat di selesaikan. Ia mengatakan jangan sampai ulah HR, sehinga masyarakat pelangan Air Bersih yang rugi ucap nya,