X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

BEK, MENGAKU DIGUGAT SAMPAI 13 KALI

KUTAIBARAT,
Batasborneo.com Pengacara Perusahaan PT Bharinto Ekatama (PT BEK), Agustinus, "Mengaku dengan bangga bahwa pihaknya digugat masyarakat desa Basiq hingga 13 kali dan" Selalu Menang,"

"Kami digugat sampai 13 kali, dan yang menggugat selalu kalah," kata Agustinus dalam mediasi antara petani desa Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dengan PT BEK di kantor Bupati Kubar Jumat (18/08/2023).

"Atas pengakuan itu penasihat hukum para petani, Rustani SH MH merasa heran. "Mana ada satu orang bisa menggugat sampai 13 kali. Setahu saya Pak Saun hanya menggugat sekali sampai tingkat MA, dan hasilnya NO _(Niet Ontvankelijke_ - red), yang artinya draw," kata Rustani.

Mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas lahan masyarakat yang diduga diserobot PT BEK seluas 540 ha.

Berdasarkan surat dari 
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri No. 500.17.4./ BAK tanggal 13 Mei 2023 pihak Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk memfasilitasi ganti rugi atas sengketa lahan di wilayah Desa Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutain Barat Kaltim antara Warga dengan PT BEK.

Mediasi pertama dilakukan di kantor Kabupaten Kutai Barat dan selanjutnya di kantor Provinsi Kalimantan Timur.

Para pihak kini tengah menunggu jadwal mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Mediasi menghasilkan 5 point dimana salah satunya pihak Kabupaten tidak bisa mengambil kesimpulan. Oleh karena itu melimpahkan mediasi ini ke tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat Franky Yonathan ZH dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh adat, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Samarinda, Rustani, SH, MH dan Sunarty, SH MH.

Sementara Perwakilan PT Bharinto Ekatama dihadiri oleh Hirung dan Agustinus. Jalannya mediasi diketahui dan disaksikan oleh Hendrikus Paeng L, petinggi Kampung Besiq,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat, Nadisius, Camat Kabupaten Kutai Barat, Iman Setiadi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Kutai Barat, Fausianus Syaidirahman.

Sementara pihak kepolisian tidak hadir. Kasus ini telah menelan tiga tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan tambang, padahal kata Rustani, mereka mempertahankan haknya sejak puluhan tahun dari nenek moyangnya."


Editor     : daniel
LihatTutupKomentar