Sekadau, Batasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-22 masa persidangan ke-3 pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi.
Dalam kesempatan tersebut, Handi menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini digelar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap dua agenda penting, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; serta
2. Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025.
"Sebagai pimpinan sidang, saya membuka rapat paripurna ke-22 ini untuk mendengarkan penyampaian Nota Pengantar yang menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut kedua dokumen penting tersebut," ujar Handi.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, sekaligus menyusun kebijakan fiskal yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.(P)
Editor : Venan