SEKADAU-Batasborneo.com Maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disalah gunakan untuk kegiatan Tambang Ilegal di wilayah Tanjak Dait Desa Peniti Kecamatan Sekadau hilir kini sudah merugikan negara.
Karena Pemerintah menyediakan BBM jenis Solar bersubsidi dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar, memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat khususnya berpenghasilan rendah, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Solar bersubsidi juga diperuntukkan untuk kendaraan umum, nelayan, petani, dan usaha kecil menengah (UKM).
Dari artikel tersebut yang dikutip dari lama google bahwa BBM subsidi jenis solar tidak diperuntukkan bagi usaha tambang Ilegal seperti yang digunakan oleh warga di wilayah Dusun Semoang desa Peniti dan warga Sungai Putat desa Sungai Ringin.
Pemerintah juga berupaya agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, misalnya dengan memberikan kuota BBM kepada kelompok tertentu atau dengan penggunaan sistem kartu pintar, sebagaimana disebutkan dalam beberapa artikel dari Kementerian Keuangan.
Dalam praktiknya para penampil Ilegal tersebut mendapat BBM Sola subsidi dari pengepul berinisial DD warga dusun Tanjak Dait dan Warga berinisial ABS asal Dusun Semaong juga desa Peniti.
"Jika benar-benar diterapkan, maka sesuai aturan yang berlaku, pelaku sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," kata Step salah seorang warga kepada media ini, Sabtu (17/05/2025) di Sekadau.
Menurut dia, contoh Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi:
Pembelian dan pengangkutan berulang,-ulang tersangka membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode atau plat nomor kendaraan lain, lalu mengangkutnya dengan kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Penjualan dengan Harga Non-Subsidi:
BBM subsidi yang dibeli kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan.
"Jika melihat aturan ini maka susah sewajarnya pelaku di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," Pungkasnya (tim)
Editor : Venan