Bengkayang, Kalbar – Batasborneo.com Dugaan praktik penampungan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Seorang pria berinisial Alip, yang diduga sebagai Oknum Bos emas ilegal, diketahui masih bebas menjalankan aktivitasnya di Kelurahan Bumi Emas, Jalan Tiga Desa.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa transaksi jual beli emas dari para penambang lokal masih berlangsung aktif. Di lokasi, ditemukan alat penimbang dan peleburan emas, menguatkan dugaan adanya praktik penampungan tanpa izin resmi.
Saat dikonfirmasi, di toko Alp masih tidur, yang jaga anak buahnya sedang dalam melayani pembelian emas. Ia bahkan sempat memberikan uang kepada awak media senilai RP 100 ribu, yang diduga sebagai upaya menyuap agar aktivitasnya tidak diberitakan.
Keberadaan bisnis emas ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Padahal, sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penampungan dan jual beli emas tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan, praktik ini juga berpotensi mencemari lingkungan serta memicu konflik sosial di masyarakat.
Berbagai pihak kini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih mengumpulkan bukti lanjutan terkait keterlibatan oknum-oknum lainnya dalam jaringan bisnis emas ilegal di wilayah Bengkayang.(Tim)