X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

KPU calon Bupati

KPU calon Bupati

Dprd

Dprd

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Rapat Paripurna XI XII XIII dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD OKI Agendakan Raperda Inisiatif DPRD OKI TA 2024


Oki,Batasborneo.com Rapat Paripurna XI XII XIII yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI H Abdiyanto SH MH serta dihadiri PJ Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi dan para anggota DPRD Kab OKI, sekretariat DPRD pimpinan porkopimda kab OKI, Kapolres, kepala Dandim, kepala pengadilan agama dan negeri serta tenaga ahli fraksi DPRD kab OKI. Jum’at (17/5/2024).

Dalam agenda rapat paripurna yang ke XI XII XII yaitu pembahasan penetapan Raperda inisiatif DPRD TA 2024, pengusul Raperda atas pemandangan umum fraksi, penetapan PROPEMPERDA TA 2024, penjelasan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI.

Dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi atas Raperda Inisiatif DPRD OKI masing-masing Fraksi memberikan pandangan terkait Raperda masa sidang yang diwakilkan satu orang dari fraksi, dalam rapat paripurna tersebut DPRD menyerahkan Raperda kepada PJ bupati meliputi perubahan atas peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD kabupaten OKI.

Pelaksanaan keputusan DPRD kabupaten OKI tentang program pembentukan peraturan daerah ( Propemperda ) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pasal dan ayat UUD tentang pemerintah daerah, menyatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI dengan mengedepankan profesionalisme, harmonisasi, dan keselarasan dalam setiap langkah pembangunan, semua rekomendasi dan hasil rapat diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat(d)
LihatTutupKomentar