SEKADAU-Batasborneo.com .Rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum sudah selesai dilaksanakan, namun khusus kecamatan Belitang hulu saat ini masih menyisakan gugatan oleh partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) ke Bawaslu kabupaten sudah disampaikan.Bahkan sidang permulaan sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk ketua Panitia Pemilik Kecamatan (PPK) Belitang hulu, Jumat(01/03/2024) pagi.
Ketua PPK kecamatan Belitang Raden ketika di tanya media ini via WhatsApp terkait Ikhwal terjadinya PSSU di kecamatan Belitang ia mengaku kalau di dirinya mendapatkan intimidasi dari salah seorang caleg dan tim sukses agar dirinya bersama rekan lainya bisa melaksanakan PSSU.
"Saya di ancam oleh Caleg dan tim suksesnya," tulisnya.
Saat ditanya apa saran salah seorang anggota Komisioner yang saat itu berada di TKP ia menjawab bahwa menyarankan agar mencocokkan C hasil dan C1 salinan yang dipegang para saksi dan Panwascam.
"Ia menyarankan untuk pencocokan C hasil dan C1 salinan," tulisnya.
Berita sebelumnya berdasarkan pengakuan ketua Panwascam kecamatan Belitang Hardiyonoko Mijon,S.H ketika di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, dirinya mengeluarkan surat Rekomendasi tersebut akibat tekanan masa pada waktu itu, karena pada saat kejadian dia dan beberapa anggota PPK tidak boleh keluar.
"Karena diluar sudah dipenuhi masa,"katanya.
Ia menyadari bahwa untuk melakukan PSSU perlu ada kajian yang matang serta kejadian apa saja yang ditemukan selama proses rekapitulasi suara di PPK. "Jika tidak kejadian yang menyebabkan terjadinya PSSU maka Panwascam tidak boleh mengeluarkan Rekomendasi sebelum berkordinasi dengan Bawaslu kabupaten," katanya.
Namun masa tak menghiraukan penjelasan dirinya, bahkan mereka tetap minta agar rekomendasi PSSU dikeluarkan," katanya.
Seperti yang kita ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan Pleno terhadap hasil PSSU.
Saat ini laporan dari Partai Hanura ke Bawaslu masih pada tahapan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, rencananya sidang lanjut akan di gelar tanggal 3 Maret 2024.(t)