X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

Miris, Ingin Bebaskan Pencuri TBS, Warga Pagar Jalan Demaga.


SEKADAU-B.atasborneo.com  Ingin Barter dengan kasus pencurian yang di lakukan oleh MJ, sekelompok warga Tapang Bungkang pada hari Sabtu tanggal 16 September melakukan pemagaran jalan Dermaga Serasi desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau hilir.

"Pemagaran tersebut buntut dari penangkapan salah seorang warga berinisial MJ yang terlibat kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Permata Hijau Sarana (PHS).

"Sebelumnya warga juga pernah melakukan pemagaran di lokasi yang sama pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu. Mirisnya salah satu penyebab warga melakukan pemagaran tersebut adalah sebagai bentuk protes terhadap penangkapan MJ pelaku pencucrian TBS,.

"dengan dalih menuntut keadilan.
Akibat pemagaran dermaga tersebut TBS petani tidak bisa kirim TBS ke pabrik kelapa sawit PT MPE. Hal ini lantas menimbulkan keresahan di kalangan petani, khususnya yang berada di wilayah Desa Seberang Kapuas, Tanjung, Sempulau Indah, Landau Kodah, dan Semabi. 

Salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pihak kepolisian terkait dengan pemagaran tersebut. Ia pun berharap agar masalah tersebut tidak berkepanjangan. 
“Apabila dibiarkan jalan itu dipagar sampai pada jadwal panen kebun plasma milik petani,maka dikhawatirkan akan berdampak, ke petani yang ada di sebrang,

 tidak terjualnya TBS milik petani setempat, karena tidak bisa lewat," katanya Senin (18/9/2023).

Ia mengingatkan jangan sampai ada konflik di antara warga sebab jalan di pagar, Jagan Samapi petani yang lain nya yang rugi saat waktu panen tidak bisa kirim buah ke pabrik karena ulah sese orang,

"Makanya saya minta agar pihak terkait segera mencari solusi agar pemagaran jalan Dermaga tersebut tidak berlarut-larut, supaya penjualan TBS milik petani bisa lancar," pintanya.

Sementara itu Kayus ketika di konfirmasi melalui WhatsApp ia mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait pemagaran tersebut, sebab ia belum tau apa alasan warga melakukan pemagaran.
"Terkait kasus ini saya belum bisa memberi tanggapan bang.

Karena saya belum tau apa alasan mereka melakukan pemagaran lagi," tulisnya Minggu (17/09/2023) melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, humas PT. PHS, Yuspinus Tuwisto mengatakan kepada media saat berjumpa kantor desa Sungai Kunyit Senin, (18/09/2023)ia mengatakan,bahwa perjanjian waktu mediasi tersebut cuma perjanjian bahwa perusahaan sudah memaafkan pelaku pencurian.Namun pernyataan secara lisan bukan berarti mengesampingkan proses hukum.

"Perjanjian waktu mediasi itu adalah perjanjian untuk memaafkan pelaku saja secara pribadi, pelaku sudah kami maafkan, tetapi proses hukum tetap berlanjut," katanya.

Dikatakan dia lagi,. bahwa mediasi yang dilakukan beberapa kali antara masyarakat dan perusahaan sudah membuat hasil, hanya saja jika permintaan kepada perusahaan untuk membebaskan pelaku pencurian bukan menjadi hak dan kewenangan perusahaan.

"Mediasi yang dilakukan beberapa kali  sudah ada hasilnya, tapi kalau permintaan masyarakat pelaku dibebaskan, itu bukanlah ranah kita yang menjawabnya," kata Awis.

Kami tetap ingin agar yang bersangkutan diproses secara hukum, karena berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah empat kali melakukan pencurian  TBS milik perusahaan dan sedangkan pelaku statusnya sebagai karyawan di PT PHS yang seharusnya ikut serta menjaga agar perusahaan tidak mengalami kerugian. 

"Jadi menurut saya pelaku sudah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dimana pelaku adalah seorang karyawan pemanen di PT. PHS," katanya.

Untuk diketahui lanjut dia,  bahwa status jalan yg dipagar oleh warga adalah jalan poros kebun yang dibangun oleh pihak perusahan hanya untuk kepentingan angkutan TBS dan mobilisasi masyarakat disekitar perkebunan, jalan tersebut dirawat bersama oleh perusahaan dan petani plasma serta pengguna jalan lainnya  secara sharring.

Kapolres Sekadau, AKPB Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemagaran tersebut. Warga juga telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penutupan jalan tersebut Kapolsek Sekadau Hilir.

“Surat pemberitahuan dari warga sudah disampaikan ke Kapolsek. Terkait proses hukum kasus pencurian itu, kami tegak lurus,” tuturnya.(tim).




Editor:venan
LihatTutupKomentar