X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

POLRES KUBAR BONGKAR KASUS TPPO

KUTAI BARAT,  Batasborneo.com,
Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur,"telah berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )

"Pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh Satuan Tim Tiger Reskrim Polres Kutai Barat,

"Hal ini disampaikan Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gede Dharma Suyasa SH didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi SH,MH, Kasat Intelkam IPTU, Didik Kurniadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar IPDA H.Agus.S,SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco, saat Pres Rilis di Kantor Polres Kutai Barat,Senin ( 24/7/2023 )

Menurut Wakapolres, berdasarkan Laporan Polisi LP A/14/VII/2023/SPK/Kaltim/Reskubar tertanggal 23 Juli 2023, telah terjadi,"Tindak Pidana TPPO,dimna tindak Pidana ini.merupakan Atensi dari Bapak Presiden Jokowidodo supaya tetap dilaksanakan serentak diseluruh indonesia,

"Adapun TPPO ini bisa terungkap Tempat kejadian Perkaranya ( TKP ) diwarung Teteh neng Warung Jengan Danum Rt 08 Kecamatan Damai Kutai Barat,

"Kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2023 sekitar Jam 22.30, Wita,

"AKP Asriadi dalam penjelasannya mengatakan, bahwa sejak tanggal 5 Juni 2023 lalu,Polres Kubar sudah melaksanakan Perintah Kapolda Kaltim untuk Penegakan Hukum di bidang TPPO,bahkan sudah keempat kaliinya kejadian seperti ini sejak terbentuk Tim TPPO Polres Kubar,"ucapnya

“Ditambahkan kasus TPPO di Jengan Danum ini modusnya adalah warung kopi pangku, Awalnya diduga ada TPPO di warung kopi itu. Alat bukti mengarah kepada pelaku berinisial PY. Kemudian pelaku (PY) yang merupakan seorang perempuan setengah baya berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Asriadi.

Menurut AKP Asriadi, tersangka PY bersama barang bukti uang senilai Rp 200 ribu hasil dari penjualan jasa prostitusi di warung kopinya tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kubar.

“Satu korbannya berinisial I yang diduga sebagai pekerja seks komersial yang memberikan uang fee sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka PY. Kemudian dari korban juga disita uangnya senilai Rp 1,2 juta diduga hasil dari pekerjaannya tersebut,”tegasnya,

Dibeberkan AKP Asriadi, motif dari pelaku/tersangka dalam warung kopi pangku ini, mengambil keuntungan dari pekerja. Dimana di warungnya ini dia mempekerjakan 4 wanita. Semua pekerja wanita tersebut sudah diambil keterangan oleh polisi.

“Warung kopi itu bermotif warung biasa. Namun terjadi negosiasi dan transaksi masalah nominal bayaran terhadap wanita pekerja itu. Yaitu ada yang perjam, long time, bahkan bisa dibawa keluar dari warung dengan masing-masing tarif sesuai kesepakatan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO, Subsider Pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maximalnya 15 tahun pidana penjara,” pungkas AKP Asriadi. 




Editor : daniel
LihatTutupKomentar