SEKADAU,Batasborneo.com Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja(PMPTSP) kabupaten Sekadau, telah melayangkan surat panggilan kepada Menejemen PT.Tinting Boyok Sawit Makmur dengan nomor 560-401/PMPTSP dan TE terkait pengaduan salah seorang karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Oleh pihak PT. TBSM
"Surat panggilan tersebut sebagai bentuk musyawarah antar perusahaan dengan Karyawan.
Namum,pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut, padahal surat tersebut ditanda tangani oleh plt Kadis dan tembusan kepada Bupati dan wakil bupati Sekadau. Namun hal tersebut terkesan seolah olah Pihak PT TBSM tidak peduli dan tidak menghargai di mana.
"Kita kesal dengan ulah pihak Menejemen PT.TBSM mereka anggap surat tersebut tidak berarti apa-apa sehingga tidak mau datang," kata Liri Muri salah seorang anggota DPRD kabupaten Sekadau kepada media ini,Kamis (15/06/2023) di Sekadau.
Menurut Liri, seharusnya apapun bentuknya undangan tersebut pihak perusahaan harusnya menghargai, bukan malah di cuekin, kalau begitu artinya mereka tidak menghargai pangilan dari Pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut lanjut dia, sudah jelas alamat tanggal dan jam pertemuan namun sayangnya mereka tidak hadir. Pihak karyawan yang sudah di PHK hanya mohon kejelasan dari pihak perusahaan di depan pihak terkait, artinya pertemuan tiga pihak yakni Perusahaan, Karyawan dan dinas terkait apakah sudah jelas dasar untuk melakukan PHK tersebut.Kalau hanya dengan surat saja,tidak ketemu langsung sepertinya kurang pas, harus langsung di konfrontir dasar hukum melakukan PHK tersebut.
"PHK sudah diterima tapi caranya yang tidak relevan," katanya.
Sementara itu Wahyudi salah seorang karyawan yang di PHK tersebut kepada awak media mengatakan, dirinya kecewa dengan PT.TBSM karena tidak mau hadir saat mendapatkan surat panggilan dari dinas terkait, padahal sebagai orang awam terhadap aturan dirinya ingin mendengarkan seperti apa aturan ketika perusahaan melakukan PHK.
"Saya ingin dengar langsung dari dinas terkait aturan tentang PHK tersebut apakah seperti yang dilakukan oleh TBSM," kata Yudi.
Di konfirmasi ke dinas terkait yang di wakili oleh Kepala Bidang Tenaga kerja terkait surat itu, ia akan melakukan kordinasi dengan kepala dinas dulu
"Saya akan kordinasi dengan pimpinan dulu, bagaimana baiknya," ucapnya.
Di konfirmasi dengan pihak perusahaan kepada Human Resource Development (HRD) tidak bisa di hubungi, nomornya Handphone tidak aktif sehingga awak media tidak bisa menghubungi yang bersangkutan.(tim)