X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

SOSIALISASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SECARA DINI

KUTAI BARAT,Batasborneo.com,
Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat, kegiatan dan mekanisme tahapan Pemilihan umum sementara berjalan menuju pada hari,"H", Bulan Pebruari 2024,

"Untuk antisipasi deteksi dini dalam menghadapi.Pemilihan Umum dan Pemilihan setentak 2024, maka Polres Kutai Barat yang diwakili Satuan Intelkam Polres Kutai Barat Polda Kaltim. AKP E Teguh Budi S, S.Th, sebagai," Nara Sumber Kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Melalui Deteksi Dini Dan Pencegahan Dini dalam mensukseskan Pemilu 2024 di BPU Kantor Damai Kota Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, Selasa (16/05/2023) 

"Acara kegiatan tersebut di hadiri
Suwito, S.E (Kaban Kesbangpol Kab. Kubar), Drais Samuel, S.E (Kabid Wasnas Kab. Kubar), Imam Setiadi, S.PI (Camat Kec. Damai)
, AKP E. Teguh Budi S, S.Th (Kasat Imtelkam Polres Kubar), Kapten Inf Sudarsono (Danramil Kec. Damai), Aipda Alpius Ngilo (Mewakili Kapolsek Damai), Petinggi sekecamatan Damai dan undangan dari masyarakat,

"Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Intelkam Polres Kubar AKP E.Teguh Budi S, S.Th menuturkan dalam arahan sebagai Nara Sumber, "perlu dilakukan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik sosial dimasyarakat, karena konflik sosial berdampak besar, bukan hanya dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda, namun bila konflik sosial meluas yang melibatkan banyak Individu akan berdampak bagi kegiatan ekonomi dan pembangunan Salah satu upaya deteksi dini untuk meredam potensi terjadinya konflik sosial adalah dengan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ataupun dialog kewaspadaan dini yang kita laksanakan hari ini,”  ucap Kasat Intelkam. 

Peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial,,"ungkap kasat Intel

“Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” harapnya, ( hms polres )
LihatTutupKomentar