X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

KAPOLRES KUBAR MEMECAT 2, ANGGOTA PERSONEL

KUTAI  BARAT,  Batasborneo.com, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK,MH, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap 2 Anggota Personelnya,

"Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK MH sekaligus bertindak sebagai Inspektur upacara yang  dilaksanakan diLapangan Mako Polres Kutai Barat,Selasa ( 4/4/2023 )

"Turut hadir pada upacara PTDH,Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama ( PJU ) Polres Kutai Barat,Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa SH, Kabagops , KabagRen, KabagSDM, KabagLog, Para Kasat, Para Kasi, Perwira Polres Kutai Barat dan Seluruh Personel Kutai Barat beserta ASN Polres Kutai Barat,

"Kapolres Kutai Barat dalam Amanatnya menyampaikan bahwa,"Kegiatan upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) ini,"
 Guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MH) dan Bripda (AMP),"ucap Kapolres Kubar,

"Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap ke 2 (dua) personel tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 14 AYAT (1) HURUF a PPRI NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DAN ATAU PASAL 7 AYAT 1 HURUF c PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI dan TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 14 AYAT (1) HURUF (a)PPR! NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DAN ATAU PASAL 7 AYAT 1 HURUF c PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI,"ucap kapolres,

" Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga." tutur nya. 

"Tambah,Kapolres dalam amanatnya “Tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai Komitmen Pimpinan Polri,"terangnya,

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga”. Jelasnya.

"Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH,Tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara tetap dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa Foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara , selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada 2 (dua) personel yang mewakili membawa ke 2 (dua) foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH. Secara resmi Ke 2 (dua) personel tersebut bukan lagi personel Polri,"selesai ucap Kapolres saat upacara,- ( hms polres )
LihatTutupKomentar