X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

Bupati Aron Buka Kegiatan RAT CU KK di Tapang Sambas


Sekadau,batasborneo.com Rapat Anggota Tahunan  CU kelingkumang tahun 2022 yang di laksanakan di aula kantor pusat kelingkumang di jalan merdeka timur Dusun TP sambas Desa tapang semadak, Sabtu 25/02/2023

CEO kelingkumang Kalimantan barat Valentinus mengatakan Rapat anggota tahunan (RAT) CU 
 ada 64 kantor cabang yang ada, Di utus perwakilannya menghadiri, rapat tahunan Angaran 2022, Yang di laksanakan pada tahun 2023,

Kata ceo Kelingkumang Valentinus CU KK, sudah Ada memiliki ijin/legalitas yang lengkap serta Patuh pada regulasi pemerintahan, kabupaten sekadau.
bahwa CU KK berkomitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) anggota serta meningkatkan kesejahteraan anggota kata Valentinus.

Sementara itu, Ketua Pengurus CU KK Dr.Drs Stepanus Masiun SH menyampaikan  target yang ingin di capai CU KK adalah 3G. yaitu, Good People, Good System dan 3.Good ekosistem.

agar kita bisa bersaing dalam menghadapi resesi global yang memenangkan dunia, apa lagi jaman sekarang ini, semua serba canggih, karna menggikuti perubahan jaman, maka dari itu, CU KK juga harus menghadiri inovasi baru, karna sesuai dengan perkembagan jaman, yang semakin maju kata masiun

Dalam sambutan Bupati Aron dirinya menyampaikan, atas nama pribadi saya serta pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada pengurus pengawas menajemen, CU Keling kumang atas terselenggaranya RAT CU KK Tahun 2022 ini, dengan tema,, Memperkokoh Resiliensi tangguh menghadapi resesi"

Kata Aron Semoga CU KK kedepan nya semakin Maju dan bertambah ke anggota nya, karna ini merupakan, Sangat membatu masyarakat Sekadau terutama mempermudah, warga yang simpan pinjam, 

Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban yang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota Tahunan merupakan salah satu indikator untuk menunjukan tingkat Kesehatan Koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel

Selain melaksanakan Rapat Anggota, koperasi wajib mematuhi segala regulasi dan ketentuan- ketentuan yang berlaku dalam tata kelola kelembagaan, manajemen serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi.

Didalam Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19 Tahun 2015, koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota
Kata bupati, satu kali dalam setahun. Tutup nya.(v)


LihatTutupKomentar