Kutai Barat, Batasborneo.com, Tim Satuan Reskoba Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur, amankan tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu melalui Pengembangan dan penyidikan,
"Dari Hasil Pengembangan dan penyidikan terdapat 3 orang tersangka berinisial D 41 tahun, HA 30 tahun dan EY 25 tahun,
"Berdasarkan hal tersebut Sat Res Narkoba melakukan penyidikan berlokasi Di Gang Kuburan Muslim Mentiwan Kel. Melak Ulu Kec Melak Kab. Kutai Barat,Senin ( 16/10/2023 )
"Awalnya Anggota mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kuburan Muslim Mentiwan,
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat tersebut terlihat 1 (satu) unit MITSHUBISHI TRITON warna putih memasuki Gang Kuburan Muslim terlihat 2 (dua) orang turun dari mobil tersebut yang selanjutnya diketahui bernama tersangka D dan tersangka EY terlihat mencari sesuatu di sekitaran pohon bambu dan saat tersebut tersangka D mengambil sesuatu dari atas tanah dan saat akan kembali ke mobil yang saat tersebut di kendarai oleh tersangka HA langsung dilakukan penangkapan dan saat tersebut di tangan sebelah kanan tersangka D diketenukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna warna hijau putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar ppotongan tissu warna putih dan didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus dalam plastik klip warna bening dan selanjutnya dipertanyankan kepada Tersangka D milik siapa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan di dalam bekas bungkus rokok sampoerna warna hijau saat tersebut tersangka D mengakui kepemilikan 1(satu) poket narkotika tersebut milik dari tersangka D dan tersangka EY yang didapatkan dengan cara membeli dengan perantara tersangka HA dari seserang yang bernama J dan Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut,"ujar kasat narkoba,
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,3 Gr, 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna warna hijau putih, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna abu abu, 1 (satu) Unit Mobil MITSHUBISHI TRITON warna putih beserta kunci kontak dan STNK nya, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna merah tanpa tutup belakang, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam,"ungkapnya,
“Lanjutnya, keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku D, HA EY, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba
"Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, SH.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup kasat narkoba Kubar, ( hms polres )
Edit : daniel