Batasborneo.com Prof. Dr. Taufiqurokhman, SH, A.Ks, S.Sos, M.SI, menganalisa dan memberikan masukan terhadap UU Nomor 20 Th 2003 tentang sistem Pendidikan nasional (Sisidiknas).
Menurut Taufiqurokhman, UU ini menjadi fondasi pendidikan nasional, namun belum mengantisipasi transformasi digital dan dinamika tata kelola pendidikan tinggi masa kini. Ia menilai UU Sisdiknas masih fokus pada prinsip dasar pemerataan, standar nasional, pendanaan, dan kurikulum.
“Kelemahan utama terletak pada ketidakhadiran norma eksplisit mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan untuk penguatan lulusan perguruan tinggi,” ucapnya. 02 Desember 2025.
Kata Taufiqurokhman masih ada beberapa kekurangan atau substansi yang belum diatur dalam UU yakni, belum ada pasal yang mewajibkan transformasi digital pendidikan (platform, kurikulum digital, literasi digital). Tidak ada aturan spesifik tentang penerimaan mahasiswa baru yang menyatukan standar PTN dan PTS dalam sistem nasional.
“Kemudian tidak terdapat porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Lalu belum mengatur perlindungan data pendidikan, standar teknologi pembelajaran, dan kolaborasi pendidikanindustri secara komprehensif,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Taufiqurokhman memberikan usulan penambahan pasal dan ayat digitalisasi Pendidikan.
“Saya meminta kepada DPR RI untuk menambahkan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur digital, platform pembelajaran nasional, dan standar literasi digital bagi pendidikpeserta didik,” pintanya.
Ia juga meminta memasukkan kewajiban perguruan tinggi mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi dan riset digital.
Untuk tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, menambahkan ayat pada bab pendidikan tinggi yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS, serta mengatur sistem penerimaan nasional yang terstandar, namun tetap memberi otonomi terbatas kepada perguruan tinggi.
Lebih jauh lagi Taufiqurokhman menjabarkan, alokasi anggaran pendidikan 20% menambahkan ayat yang menegaskan bahwa sebagian anggaran wajib dialokasikan untuk peningkatan kapasitas lulusan perguruan tinggi, penguatan kualitas dosen, riset dan inovasi teknologi, sertapeningkatan fasilitas akademik serta digital.
Dalam masukan tersebut ada Poin Strategis untuk Penguatan UU. Pertama, modernisasi UU dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai elemen sistem pendidikan nasional. Kedua, harmonisasi tata kelola PTNPTS yang selama ini terpisah, terutama terkait penerimaan mahasiswa baru. Ketiga, pemanfaatan anggaran pendidikan yang lebih terarah pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi.
Keempat, penguatan integrasi pendidikan dengan dunia usaha dan industri untuk mendukung relevansi kompetensi lulusan.kelima, penyesuaian UU agar responsif terhadap perubahan teknologi, kebutuhan SDM, dan ekosistem pendidikan global.
Editor : Venan
