Bengkayang, Batasborneo.com – Proyek peningkatan jalan di ruas Bengkayang–Jagoi Babang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat.
Pasalnya, meski kontrak proyek belum secara resmi ditandatangani, pekerjaan di lapangan sudah berjalan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah, atau yang sering disebut sebagai proyek siluman.
Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas kegiatan yang dilakukan.
Dugaan adanya keterlibatan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satuan kerja (Satker), serta pihak pelaksana proyek juga menguat. Mereka diduga menjalankan proyek tersebut tanpa melalui proses lelang resmi, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan sistem penunjukan langsung melalui e-katalog. Dengan mekanisme ini, proses lelang hanya menjadi formalitas, sementara pihak kontraktor diduga bisa langsung mengerjakan proyek hanya dengan persetujuan dari PPK atau Satker terkait.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh dan investigasi terhadap proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah dinilai sangat penting demi menjamin kualitas infrastruktur serta menghindari potensi kerugian negara.
(Tim Redaksi)