X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Bocah lanang

Bocah lanang

Pemda Sekadau

Pemda Sekadau

Penyelewengan BBM Solar Subsidi Bertambah. AG Diduga Sebagai Pengepul.


SEKADAU,Batasborneo.com  Maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar disalah gunakan untuk kegiatan Tambang Ilegal di wilayah Tanjak Dait Desa Peniti Kecamatan Sekadau hilir Bebas penyimpagan penyaluran di duga minyak Subsidi, jenis solar, kini sudah merugikan negara.

"Sepertinya mereka punya sindikat untuk menyuplai Solar Subsidi Tersebut ke para pekerja Tambang Ilegal.

Karena sebenarnya Pemerintah menyediakan BBM jenis Solar bersubsidi dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar, memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat khususnya berpenghasilan rendah, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Solar bersubsidi juga diperuntukkan untuk kendaraan umum, nelayan, petani, dan usaha kecil menengah (UKM). 
Dari artikel tersebut yang dikutip dari lama google bahwa BBM subsidi jenis solar tidak diperuntukkan bagi usaha tambang Ilegal seperti yang digunakan oleh warga di wilayah Dusun Semoang desa Peniti dan warga Sungai Putat desa Sungai Ringin.

"Pemerintah juga berupaya agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, misalnya dengan memberikan kuota BBM kepada kelompok tertentu atau dengan penggunaan sistem kartu pintar, sebagaimana disebutkan dalam beberapa artikel dari Kementerian Keuangan. 

Dalam praktiknya, para pekerja tambang mendapatkan BBM tersebut dari salah seorang diduga berinisial DD warga asal dusun Tanjak Dait desa Peniti dan diduga warga Semaong berinisial AG sebagai pengepul emas hasil kerja Ilegal tersebut, dan juga diduga pria berinisial SP warga Sungai Putat, dan diduga pria berinisial IQB warga dusun Rojok, semuanya diduga masuk sindikat penyuplai BBM subsidi kepada pekerja tambang emas Ilegal wilayah Tanjak Dait desa Peniti.

"Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi: Sanksi pidana juga berlaku bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. 
Seperti ada sindikat khusus yang mengantri BBM subsidi,kemudian dijual dengan pengepul untuk di lanjutkan dijual lagi kepada para penambang Ilegal..

"Sebenarnya jika di terapkan benar aturan yang berlaku para pelaku penyelewengan BBM jenis Solar dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan dapat dikenakan denda hingga Rp 60 miliar.

"Kita minta LI BAPAN Provinsi Kalimantan Barat bertindak, karena dari praktik ini Negara sangat dirugikan akibat dari penyelewengan BBM subsidi jenis Solar tersebut," kata Step warga Sekadau kepada media ini, Minggu (18/05/2025) di Sekadau.
Kita juga minta Polres Sekadau usut dugaan oknum pengepul emas di dusun Semaong. Karena apapun alasannya meskipun kita tau bahwa banyak masyarakat yang bekerja untuk hidup dengan bekerja Tambang emas Ilegal, tapi sebagai negara berlandaskan hukum, supermasi hukum harus di tindak.

"Kita minta ada tindakan tegas, supaya mindset shifting atau mental shift sedikit berubah, tidak hanya bertumpu pada pekerjaan yang dilarang negara,"sarannya (tim)
LihatTutupKomentar