X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Bocah lanang

Bocah lanang

Pemda Sekadau

Pemda Sekadau

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Polisi Diminta Bertindak Tegas

Bengkayang, Batasborneo.com Terjadi lagi aksi kekerasan terhadap jurnalis Yang di alami oleh saudara (s). kejadian di komplek terminal Bengkayang di depan tokoh Mili mewah, saat saudara (s) sedang duduk di warung, kejadian pada hari kamis 29/05/2025
Jam 02:20 WIB

"Namun pelaku saudara (M) warga bengkayang datang ke warung Tampa percakapan tiba tiba, melakukan pemukulan keras terhadap korban saudara (S) di bagian Telinga Belakang sehinga Saudara (s) mengalami benturan keras.

Akibat pukulan tersebut, kepala (S) terbentur ke pintu besi ruko yang berada di lokasi kejadian.

"Tidak berhenti sampai di situ, pelaku (M) juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan  menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, saudara (S) memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.

Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Kepada awak media, saudara (s) menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Perlu diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Serta Pasal 351 KUHP:
 “Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman):
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.

Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui bahwa pelaku (M)  juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang(v)




LihatTutupKomentar