KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat melalui Ketuanya Arkadius Hanye SH telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sekaligus menyerahkan berita acara rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 bertempat di Hotel Sidodadi Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Selasa (27/2/2024).
Penyerahan hasil perolehan suara usai rapat Pleno Rekapitulasi kepada masing2 Wakil Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu untuk 5 Kategori Pemilihan yakni,Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPD-RI,Pemilihan DPRD Propinsi dan Pemilihan DPRD Kab/Kota yang diserahkan langsung oleh Komisioner KPU yang dipimpin langsung Ketua KPU Arkadaius Hanye,
"Adapun hasil Penghitungan dan Penetapan rekapitulasi Perolehan suara tertinggi khusus untuk Calon Legislatif Kutai Barat yang bakal Lolos duduk sebagai Wakil Rakyak Periode 2024 sampai 2029,yakni,
UNTUK DAPIL KUTAI BARAT 1,
1 Yelmianus Handian (PDIP) 1557
Suara
2.Yudi Hermawan (PDIP) 1581
Suara
3. Potit (PDIP) 1256 Suara
4. Abram Christ Ernez (Gerindra)
1253 Suara
5. Agustinus (Golkar) 2123 suara
6. H. M. Zainudin (Golkar) 1987
Suara
7. Adrianus (Demokrat) 1601 suara
8. Agus Sopian (Nasdem) 1263
Suara
9. Rita Asmara Dewi (PKB) 1754
Suara
10.Rul Riskha Risandi (Hanura)
2286 Suara
11. Nanang Aspianur (PAN) 1283
Suara
12. Minarsih (Perindo) 862 suara
DAPIL KUTAI BARAT 2,
1.Ridwai (PDIP) 2831
2. Achmad Syaiful Acong (Golkar)
2611 Suara
3. Sadli (Gerindra) 1670 Suara
4. Suharna (Nasdem) 1443 suara
5. Meni Debora (Demokrat) 1800
6. H. Sopiansyah (PAN) 1710
7. H. Ellyson (PKS) 1473
DAPIL KUTAI BARAT 3,
1.Rosaliyen (Golkar) 1973
2.Oktavianus Jeck (Golkar) 2066
3.Sepe (Gerindra) 1931
4.Henrik (PDIP) 1184
5.Jelly Welma Katupaian (PDIP)
1446 suara
6.H. Aula (Hanura) 2366 suara
Sementara disela sela rapat Pleno Rekapitulasi Ketua KPU kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye memberi penjelasan mengatakan, perolehan suara tertinggi menjadi acuan bagi partai politik dan para Caleg,
" Namun untuk calon terpilih baru akan ditetapkan setelah pleno rekapitulasi nasional dan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah KPU menerima registrasi dari MK. Nanti MK akan mengeluarkan registrasi PHPU. Apabila kabupaten Kutai Barat tidak masuk dalam lokus PHPU maka paling lambat 3 hari KPU RI harus menetapkan calon terpilih,” ucapnya,
Sesuai tahapan dalam Pemilu serentak 2024, Rekapitulasi tingkat nasional akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2024," Imbuhnya,
Edit, : daniel