X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

ADVOKAT HERYANTO GANI: PERMINTAAN MAAF WARGA TIDAK MENGHAPUS KEWAJIBAN HUKUM LINGKUNGAN, PEMBUKTIAN HARUS TRANSPARAN.


SEKADAU — Batasborneo.com  Menanggapi pemberitaan mengenai postingan warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, terkait dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis yang kemudian diikuti permintaan maaf kepada manajemen PT MPL, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas Lingkungan Hidup, Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebaiknya tidak berhenti hanya pada permintaan maaf atau perdamaian secara sosial.

Menurut Heryanto Gani, persoalan lingkungan hidup mempunyai dimensi hukum tersendiri. Apabila benar terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka yang harus dikedepankan adalah kepastian mengenai fakta, sumber pencemaran, kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan persetujuan lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

“Permintaan maaf dari warga patut kita hargai sebagai bentuk itikad baik dan upaya menjaga hubungan sosial. Namun secara hukum, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pencemaran tidak terjadi, demikian pula tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran. Kebenaran mengenai sumber air keruh dan kematian ikan harus dibuktikan secara objektif,” ujar Heryanto Gani.

PERSOALAN UTAMANYA ADALAH KEPASTIAN HUKUM
Heryanto menjelaskan bahwa dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada saat yang sama, perusahaan juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila telah menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, kedua kepentingan tersebut tidak boleh dipertentangkan.

“Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah. Tetapi jangan pula perusahaan langsung dinyatakan sebagai pencemar hanya berdasarkan sebuah video atau postingan media sosial. Dua-duanya harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan pencemaran, maka pemeriksaan harus diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar, antara lain:
Dari mana sumber air keruh tersebut;
Apakah air tersebut berasal dari kegiatan PT MPL atau sumber lain;
Apakah terdapat saluran pembuangan atau titik penaatan yang sesuai dengan dokumen lingkungan;
Apakah kualitas air memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan;
Apakah terdapat perubahan kualitas air sebelum dan sesudah titik pembuangan;
Apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kegiatan perusahaan dengan kematian ikan;
Apakah perusahaan memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan/perizinan yang dipersyaratkan;
Apakah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dilaksanakan; dan
Apakah terdapat kerugian atau dampak terhadap masyarakat yang menggunakan sungai tersebut.

AMDAL BUKAN “IZIN BEBAS MENYEBABKAN PENCEMARAN”
Menanggapi penjelasan pihak PT MPL mengenai AMDAL dan pipa pembuangan dari kolam pengolahan air limbah, Heryanto menilai perlu diluruskan pemahaman masyarakat.
Menurutnya, keberadaan dokumen AMDAL atau dokumen/persetujuan lingkungan bukan berarti perusahaan memperoleh izin untuk mencemari lingkungan.
“Dokumen lingkungan adalah instrumen untuk memastikan kegiatan usaha mengelola dan memantau dampak lingkungannya. Perusahaan tetap mempunyai kewajiban memenuhi baku mutu, menjalankan pengelolaan limbah, melakukan pemantauan dan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, apabila PT MPL menyatakan bahwa air yang keluar dari titik pembuangan merupakan bagian dari sistem pengelolaan air limbah yang diperbolehkan, maka menurut Heryanto pernyataan tersebut idealnya dapat dibuktikan melalui dokumen lingkungan, hasil pemantauan kualitas air, hasil uji laboratorium, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila masyarakat menduga bahwa telah terjadi pencemaran, masyarakat juga harus diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

HAK MASYARAKAT TIDAK HILANG KARENA PERMINTAAN MAAF
Heryanto menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan pencemaran lingkungan tetap mempunyai hak hukum untuk mendapatkan informasi, mengajukan pengaduan, meminta pemeriksaan dan memperoleh perlindungan apabila memang terdapat pelanggaran.

“Permintaan maaf seseorang atas postingan yang dianggap keliru harus dihormati sebagai persoalan pribadi atau sosial. Tetapi hak masyarakat lainnya terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap ada. Kalau memang tidak terjadi pencemaran, mari dibuktikan secara terbuka. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai hukum,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian yang sehat bukanlah dengan cara membungkam masyarakat maupun dengan melakukan tuduhan sepihak kepada perusahaan.
Yang dibutuhkan adalah dialog, transparansi, pemeriksaan ilmiah dan kepastian hukum.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR, ADA AKIBAT HUKUM
Heryanto menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan resmi dan pembuktian ilmiah ditemukan adanya pelanggaran kewajiban lingkungan, maka perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Konsekuensi tersebut dapat mencakup tindakan administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan, serta pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana lingkungan terpenuhi.
“Karena itu kita jangan terburu-buru berbicara mengenai pidana sebelum unsur-unsurnya jelas. Hukum pidana lingkungan harus dibangun berdasarkan bukti dan proses hukum yang benar,” ujar Heryanto.

Ia juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum lingkungan harus melihat siapa yang melakukan perbuatan, apa bentuk pelanggarannya, bagaimana dampaknya, serta apakah terdapat hubungan kausal antara kegiatan usaha dengan kerusakan atau pencemaran yang dipersoalkan.

MASYARAKAT BERHAK MELAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN
Menurut Heryanto, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan.

Namun, penyampaian laporan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau instansi berwenang dan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, dapat disampaikan kepada APH.
“Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan. Tetapi antara pengaduan, dugaan, hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum adalah empat hal yang berbeda. Jangan semuanya dicampur menjadi satu,” katanya.

Ia menyarankan apabila ditemukan ikan mati atau perubahan warna dan kondisi air sungai, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian tersebut, mencatat waktu dan lokasi, kemudian melaporkannya kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel.

PERUSAHAAN JUGA BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
Di sisi lain, Heryanto mengatakan PT MPL juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada pembuktian.

“Investor harus dihormati, tetapi investasi tidak boleh diposisikan berada di atas hukum lingkungan. Begitu pula masyarakat harus dihormati, tetapi kepentingan masyarakat tidak boleh digunakan untuk melakukan tuduhan yang tidak terbukti,” tegasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.
Perusahaan mempunyai kewajiban menjalankan usaha secara bertanggung jawab, sedangkan pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP SANGAT PENTING
Menanggapi pernyataan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau yang mengimbau masyarakat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan dan tidak melakukan vonis sepihak, Heryanto menyatakan dirinya sependapat mengenai pentingnya komunikasi.

Namun, menurutnya, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat harus dilengkapi dengan pengawasan pemerintah dan mekanisme verifikasi yang objektif.

“Tidak semua persoalan lingkungan dapat diselesaikan hanya dengan komunikasi. Jika ada dugaan pencemaran, pemerintah harus hadir sebagai regulator dan pengawas. Pemerintah harus menjadi pihak yang membantu masyarakat dan perusahaan memperoleh fakta yang objektif,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan lapangan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan dan perwakilan masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk menghindari konflik dan kesimpulan sepihak.

Jika diperlukan, pengujian sampel air sebaiknya dilakukan melalui laboratorium yang kompeten dan sesuai prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN JADIKAN PERDAMAIAN SEBAGAI ALAT MENUTUP FAKTA
Heryanto juga mengingatkan bahwa perdamaian sosial tetap penting, tetapi perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan hak masyarakat atau menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

“Perdamaian itu baik. Permintaan maaf itu baik. Menjaga hubungan antara perusahaan dengan masyarakat juga baik. Tetapi yang paling baik adalah apabila semuanya berjalan bersama dengan kebenaran dan kepastian hukum,” katanya.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pencemaran dari kegiatan PT MPL, maka hasil tersebut justru akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada perusahaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban hukumnya.
“Jadi pemeriksaan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mencari kebenaran. Kalau perusahaan benar, harus dilindungi. Kalau masyarakat benar, harus dilindungi. Kalau ada yang melanggar, hukum harus bekerja,” tambahnya.

JANGAN SALING BERHADAPAN, BANGUN MEKANISME PENGAWASAN BERSAMA
Heryanto mengajak masyarakat Dusun Nanga Gonis, manajemen PT MPL, Pemerintah Kabupaten Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat dan APH untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum membangun mekanisme komunikasi dan pengawasan lingkungan yang lebih baik.

Ia mengusulkan adanya komunikasi berkala antara perusahaan dan masyarakat mengenai pengelolaan lingkungan, termasuk penyampaian informasi mengenai pengelolaan air limbah, titik penaatan, hasil pemantauan dan mekanisme pengaduan masyarakat.

“Jangan menunggu ikan mati baru kita berbicara. Jangan menunggu masyarakat marah baru perusahaan memberikan penjelasan. Pencegahan jauh lebih baik daripada konflik,” ungkapnya.

HUKUM HARUS MELINDUNGI MASYARAKAT DAN INVESTASI
Advokat Heryanto Gani menegaskan bahwa persoalan dugaan limbah PT MPL harus diletakkan dalam prinsip kepastian hukum, kehati-hatian, transparansi, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Menurutnya, permintaan maaf Syahdi Saputra merupakan hal yang patut dihargai, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan secara otomatis bahwa seluruh persoalan lingkungan telah selesai.

“Yang selesai mungkin persoalan postingan atau kesalahpahaman pribadi. Tetapi apabila ada dugaan pencemaran lingkungan, kebenaran faktualnya tetap harus dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

Heryanto menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak mengedepankan kepentingan bersama.
“Kita tidak membutuhkan kemenangan antara perusahaan melawan masyarakat. Yang kita butuhkan adalah kemenangan kebenaran, lingkungan yang sehat, masyarakat yang terlindungi, dan dunia usaha yang taat hukum. Investasi harus tumbuh, tetapi lingkungan juga harus dijaga. Masyarakat harus sejahtera, perusahaan harus mendapatkan kepastian hukum, dan pemerintah harus hadir sebagai pengawas yang adil. Itulah prinsip negara hukum yang sesungguhnya.”
(Advokat Heriyanto Gani)



Editor : venan
LihatTutupKomentar