X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

PT..BJA ,SOAL GANTI.RUGI LAHAN MASYARAKAT:, INI PENJELASANNYA

KUTAI BARAT, Batasborneo.com,
Terkait dengan Surat Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat
Nomor, 1198/LAKBK-KB/2023 Tertanggal 10 Pebruari 2023 yang ditanda tangani,Manar Dimansyah SH, tentang Penyelesaian Putusan Lembaga Adat Nomor, 01.054/LAKBK-KB.SP/VII/2022 yang ditujukan ke Pt.Bakayan Jaya Abadi, ( BJA )yang meminta Penyelesaian Tali Asih atau Ganti rugi atas Lahan dan Tanam Tumbuh Warga Masyarakat Merayak dan sekitarnya,Kelompok Johansyah Udong dan Sudirmansyah,

"Ini penjelasan Pt. Bakayan Jaya Abadi secara ," Tertulis melalui Manager SSL Rendra Pasmawan dengan Suratnya Nomor, 001/BJA-SSL/II/2023 Tertanggal,( 21/2/2023 ),

"1.Lokasi perkara Tanah yang masih dalam penyelesaian saat ini,adalah berada dalam Konsesi Pt.Sendawar Adhi Karya yang mana dalam pelaksanaan Operasional di Kerjasamakan dengan Pt.Bakayan Jaya Abadi,

2.Terkait isi Putusan Adat surat nomor,01.054/LAKBK-KB.SP/VII/2022 dengan Sdr.Johansyah Udong sebagai penggugat satu dan Sudirmansyah penggugat dua, Pihak Pt.Bakayan Jaya Abadi dan Pr.Sendawar Adhi Karya telah menjalankan Sanksi Adat sebesar sebesar,.30 Jt, rupiah,

3.Untuk Keputusan ganti Rugi Tanam Tumbuh yang ada perlu kami sampaikan bahwa kami sudah tiga kali pertemuan untuk bermusyawarah mufakat dengan Kedua Penggugat tidak membuahkan hasil,

4.Mengenai tuntutan Penggugat satu dan dua untuk membayar Tanam Tumbuh sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda )yang berlaku,kami dari Pihak Pt.Bakayan Jaya Abadi dan Pt.Sendawar Adhi Karya,"Siap merealisasikan jika memang dapat dibuktikan adanya Tanam Tumbuh yang di Gusur,tanam tumbuh Karet yang ada dan masih berdiri sampai saat ini tidak kami tumbangkan sebagai bukti tidak ada tanam tumbuh yang lain,Kecuali yang masih ada sisanya saat ini,

5.Dari hasil pertemuan dengan Penggugat tanggal 20 Pebruari 2023 di Barong Tongkok,dimana para Penggugat menyampaikan akan melimpahkan Permasalahan ini melalui Tim Pengacara,

6.Kami menyatakan bersedia mengikuti keinginan para Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Proses Hukum selanjutnya melalui Tim Pengacara yang mereka siapkan,"  ditanda tangani dan Stempel oleh Rendra Pasmawan Manager,SSL Pt.BJA.-
( daniel )
LihatTutupKomentar