X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

Tak Lapor, 4 TKA PT BJM Tayan Hilir Ditangkap Tim Pengawas Orang Asing Kanim Sanggau


SANGGAU, batasborneo.com - Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 2 TPI Sanggau menangkap 4 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen lengkap. 

Menurut informasi yang dihimpun, keempat TKA itu diamankan saat sedang menginap di Hotel Trans Way, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu.

Penangkapan mereka dilakukan saat tim Kanim Sanggau sedang menuju ke PT BJM di Kecamatan Tayan Hilir untuk melakukan pengawasan keimigrasian orang asing di PT BJM.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di hotel tempat mereka menginap, keempat orang asing tersebut tidak dapat menunjukkan paspor asli, selain hanya menunjukkan foto copy paspor. Alhasil, mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Kalbar, Tato Jaliadin Hidayawan menyampaikan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di kantor, diketahui bahwa keempat orang asing tersebut memiliki paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Selain itu, dilakukan pula pengecekan visa keempat orang asing tersebut dan diketahui bahwa mereka menggunakan visa kunjungan B211B (calon TKA).

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui bahwa paspor 2 dari 4 orang asing itu sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal di Jakarta. Sementara paspor 2 orang asing lainnya masih dipegang oleh perusahaan penjamin di Jakarta yaitu PT Harbour China Indonesia untuk proses perpanjangan dan sudah melaporkan ke Kantor Imigrasi.

Kemudian keempat orang asing tersebut diminta untuk menunjukkan paspor asli dalam waktu dekat.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, perwakilan dari PT BJM datang dengan membawa paspor asli mereka. Keberadaan keempat orang asing tersebut menurut Tato hanya melakukan survey di lokasi kerja.

"Bahwa keempat orang asing tersebut memiliki paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku," terang Tato.

*Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Angkat Bicara*

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi angkat bicara, menanggapi tertangkapnya 4 orang TKA asal negara Republik Rakyat China (RRC) di Hotel Trans Way Tayan Hilir Kabupaten Sanggau oleh Tim Pengawasan Orang Asing Kanim Kelas 2 TPI Sanggau.

Wawan menyebut, bahwa kehadiran keempatnya ke Indonesia, khususnya ke Kabupaten Sanggau, jelas tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, yakni Imigrasi.

"Secara fisik paspor dan izin tinggalnya tidak di tangan keempat WNA tersebut, karena dipegang sponsornya. (4 WNA itu) tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggalnya (saat diamankan di hotel)," kata dia.

Sehingga, lanjut pria yang karib disapa Wan Daly itu, jika mau diperdalam lagi, maka pihak berwenang dapat melakukan penelusuran terkait aktivitas yang mereka kerjakan di Kabupaten Sanggau. Apakah legal atau ilegal.

"Arahnya ke apa yang mereka kerjakan di sini? Karena sponsornya di Jakarta dan mereka (sponsornya) tidak melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau," beber Wan Daly.

Pihaknya pun menyesalkan sikap Kakanim Kelas II Sanggau yang dengan mudahnya melepaskan keempat TKA asal RRC itu begitu saja.

"Kalau diperhatikan dari visanya, visa kunjungan, B211A (calon TKA). Di Ketenagakerjaan itu jelas tidak mengenal calon TKA, buat tenaga kerja tegas, TKA atau Non TKA," kata Wan Daly mencamkan.

Sebagai tambahan, ia turut mengutip isi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 71. Dimana setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia *WAJIB:*

a. Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau

b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. (Tim/RED)
LihatTutupKomentar