X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

AS (30) Dibekuk Polisi Rencana Mau Edarkan Sabu Di Sekadau,



Sekadau,batasborneo.com Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelakunya seorang pria berinisial AS (30) yang kini ditahan dalam rangka proses penyidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin 19 September 2022. 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul/v)
LihatTutupKomentar