X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Bupati Sekadau Aron Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Penyaluran BBM Bersubsidi


SEKADAU – Batasborneo.com Bupati Sekadau, Aron, S.H., resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/1852/DPPTK 02/2026 tentang Tertib Penyaluran, Pengawasan, dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Sekadau.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan BBM, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Bersubsidi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun masyarakat pengguna BBM.

Salah satu ketentuannya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang mengisi Biosolar wajib terdaftar dalam sistem digital Pertamina melalui MyPertamina atau menggunakan QR Code. Pengelola SPBU dilarang melayani pengisian bagi kendaraan yang tidak memiliki barcode maupun yang menyalahgunakan barcode tersebut.

Surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan penjualan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 atau setara dengan 5 liter per hari.

Kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp400.000 atau setara dengan 40 liter per hari.
Sementara itu, untuk BBM jenis Biosolar (B50), pembatasan ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan roda empat maksimal 40 liter per hari.
Kendaraan truk angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 80 liter per hari.

Dalam pelaksanaannya, PT Pertamina Patra Niaga bersama pengelola SPBU diminta melakukan koordinasi teknis terkait pengaturan mesin Electronic Data Capture (EDC), kesiapan operasional, pengawasan penyaluran BBM, serta penerapan jam operasional secara serentak mulai pukul 07.00 WIB.
Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta PT Pertamina Patra Niaga sesuai dengan perkembangan ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Sekadau.

Bupati Sekadau Aron, S.H., menegaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama, terutama untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kelangkaan BBM di Kabupaten Sekadau.

“Demi kelancaran bersama serta menjaga stabilitas BBM agar tidak langka,” ucapnya.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap penyaluran BBM dapat berlangsung lebih tertib, pengawasan semakin optimal, dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dapat terlayani dengan baik.(V)



Editor : Venan
LihatTutupKomentar