KUTAI BARAT, Batasborneo.com Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kutai Barat (Kubar) akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan KWH Meter Listrik kepada masyarakat miskin di kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam mengatakan, tersangka pertama ini berinisial SA (48) selaku penyedia barang.
"Tersangka SA ini dari swasta sebagai penyedia barang atau kontraktor," kata Nurul Hisyam dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Kubar, Kamis, (2/5/2024).
Kajari menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu Korps Adhyaksa juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Bahwa dalam pemasangan KWH meter ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah cukup untuk kita menetapkan tersangka hari ini langsung kita tahan," ujarnya.
Nurul menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara rasuah tersebut.
"Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti,
Tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai ke akarnya,
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,karena kalau kasus korupsi bukan hanya 1 orang, biasanya berjemaah," kata Kajari Nurul,
Nurul menyebut proyek bantuan KWH ini bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 sebesar Rp 10,7 miliar. Namun terindikasi dikorupsi sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar.
"Dari pagi 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara 5,2 miliar lebih," terang Kajari.
Adapun tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat.
Atas perbuatan Tersangka dapat di kategorikan ada unsur melawan hukum dalam KUHP baru yaitu Undang undang tindak pidana korupsi ( Tipikor )yakni No.1 tahun 2023 Pasal 603, dan Pasal 604 dengan Ancaman Hukuman 20 tahun atau seumur hidup,dan denda 10 juta rupiah "Imbuhnya.
( daniel )