X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

POLSEK BONGAN RINGKUS DUA LELAKI PENYALAGUNAAN NARKOBA


KUTAI BARAT, Batasborneo.com, Polsek Bongan Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur, berhasil Meringkus Dua Lelaki Penyalagunaan Narkoba berinisial  MD (35) dan Z (26) ,"diduga  kuat menyalahgunaan obat terlarang  Narkotika jenis sabu-sabu di Jln.Trans Poros Kalimantan Rt. 10 Kampung. Jambuk Makmur Kec. Bongan Kab. Kutai Barat,Senin (02/10/2023 )


Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H.,  melalui Kapolsek Bongan, IPTU Suharyanto, S.H., M.H., mengatakan kronologisnya, bahwa pada, Senin (02/10/2023), anggota Polsek Bongan telah meringkus dua pria yang dicurigai dan anggota, langsung melakukan penyelidikan, Mendapatkan Informasi dari Masyarakat Bahwa ada 2 ( dua ) Orang Pelaku,

"Setelah mendapatkan Informasi tersebut Polsek Bongan langsung menuju Wilayah Kampung Jambuk Makmur untuk membuktikan kebenaran informasinya," ungkap Kapolsek Bongan.

"Kemudian kata Kapolsek, sesampainya di Wilayah Kampung. Jambuk Makmur Anggota Polsek Bongan pun menyebar, tidak lama kemudian Anggota Polsek Bongan Mendapatkan Informasi bahwa 2 ( Dua ) Target tersebut berada di Penginapan AFIEZ, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Penginapan AFIEZ tersebut. sesampainya di Penginapan AFIEZ Anggota Polsek Bongan langsung menuju ke salah satu kamar dari Penginapan tersebut dan melakukan penggerebekan terhadap 2 ( Dua ) Orang ternyata benar adanya,

Saat dilakukan intrograsi dan Penggeledahan menemukan 3 ( Tiga ) Poket  Narkotika Yang Diduga Jenis Sabu-Sabu Dalam Kondisi Dibungkus Plastik Putih Bening Dengan Berat Kotor 2,84 ( Dua Koma Delapan Puluh Empat ) Gram, 1 ( Satu ) Lembar Tissu Warna Putih, 1 ( Satu ) Buah Korek Gas Warna Ungu, 1 ( Satu ) Buah Pipet Kaca Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Sedotan Yang Terbuat dari Plastik Berwarna Putih, 1  ( Satu ) Bungkus Rokok  Merk L.A, 1 ( Satu ) Buah Sekop Plastik Kecil Berwarna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Amplop Kecil Berwarna Putih, 1 ( Satu ) Buah Tas Dompet Kecil Warna Hitam Bertuliskan " OURS - IST ", dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Redmi 9 A Warna Biru. 

Kini tersangka (MD dan (Z) dan barang bukti diamankan di Polsek Bongan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. ( hms polres )



Edit              : daniel
LihatTutupKomentar