X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

judi kolok-kolok di sungai asam terkesan bebas


Sekadau, Batasborneo.com judi Kolok - kolok, Di sungai asam kecamatan Belitang hilir, Berlanjut pada setiap malam jumat dan malam minggu hal ini di katakan (A) warga yang sedang mengunjugi, hiburan di lapangan sepak bola mini sungai asam, Sabtu 7/10/2023

"Miris nya main judi kolok-kolok yang terang terangan, Seperti tidak takut bermain, Apa lagi dekat lintas jalan poros Sei ayak- Sungai asam, itu, Sangat di sayang kan jika di biarkan maka terus terusan main judi, yang melibatkan anak di bawah umur, jika hal ini di biar kan mau jadi apa generasi muda,  yang sudah merusak mental anak-anak di bawah umur, 

Di mana Permainan judi yang melangar pasal Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP. Perjudian Yang dapat di tindak Pidana sesuai pasal yang berlaku,

"Terkait judi kolok-kolok di sungai asam sudah berlanjut, sejak  hampir 1 bulan yang di laksanakan, bahwa hal ini menunjukan suatu contoh tidak baik bagi generasi muda, yang masih di bawah umur, mau jadi apa generasi muda sudah mengenal perjudian kolok-kolok,(tim)





LihatTutupKomentar