X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda gawai

Pemda gawai

Kejaksaan Negeri Sekadau Tahan Mantan Kadis Pendidikan, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pada Tahun Aggaran 2020,




Sekadau, Batasborneo.com  Kajari Sekadau, Zein Yursi Munggaran mengatakan telah melakukan, Penahanan Tersangka LS Dan HD Dalam perkara tindakan Korupsi. Dalam kegiatan pengadaan Meubelair sekolah pada dinas pendidikan Kabupaten Sekadau Anggaran 2020,

Kata ia, penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020,

penyidik telah melakukan penahanan kasus tersangka korupsi, terhadap tersangka "LS" yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan tersangka "HD" yang merupakan Direktur dari Perusahaan Penyedia Barang.

Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang/jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang di pecah menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket pengadaan dengan perincian sebagai berikut:

1. Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak

2 (dua) paket pekerjaan senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 2 Belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket pekerjaan senilai Rp.3.718.712.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)

Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survey pasar atau mencan harga dan kualitas dan beberapa sumber, HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran sehingga didapatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing- masing pekerjaan

Bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara jelang melainkan Penunjukan Langsung (PL) oleh PA/PPK, rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak mencantumkan

Spesifikasi Teknis / KAK Bahwa terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan meubelair tersebut, karena tidak ada melakukan survey harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Bahwa untuk 34 (tiga puluh empat) paket pekerjaan pengadaan meubelair sidak ada negosiasi harga sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran

Bahwa diduga pihak penyedia terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendin (HPS), tidak sesuai, dengan yang sudah di pastikan angaran nya sehinga di buat-buat kata Kajari Sekadau zein

Pelaksana Pengadaan dilakukan bukan oleh Perusahaan Pemenang pengadaan melainkan pihak lain, Pelaksana Pekerjaan tidak dilakukan oleh Penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3% dan Penyedia tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima.

Bahwa telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau terhadap Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/004/PKKN/ITDA/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan nilai kerugian negara daerah sebesar Rp.368.431.813,- (tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah)

Bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penahanan terharap tersangka "LS" dan tersangka "HD" di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 31 Agustus 2023 sd 19 September 2023 di RUTAN Kelas IIB Sanggau. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.Ucap Zean(v)






Editor:venan

LihatTutupKomentar