Sintang,Batasborneo.com polda kalbar
Dalam Arahan Kapolsek Silat Hilir IPDA EGIDIUS EGI,S.H, Bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah kecamatan Silat hilir yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti menyebabkan tercemarnya air sehingga nantinya akan berdampak kurang baik pada masyarakat. Di sekitar nya
Kegiatan Pada Hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 Pukul 10.00 Wib bertempat di kantor Desa Perigi Kec. Silat Hilir telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Himbauan serta Larangan tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Polsek Silat Hilir kepada warga desa Perigi.
Adapun Penekanan olah Kapolsek Silat Hilir Egi, mengatakan Mari kita bersama sama menciptakan suasana humanis dan menjaga lingkungan, serta sinergitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek kecamatan silat agar aman dan terkendali, Sebab kata ia jika lingkungan kita bersih itu di mulai dari kesadaran kita mari bersama sama menjaga lingkungan agar tidak ada aktifitas tambang tanpa izin.
Di katakan ia Semua ini butuh proses dan kerja sama semua pihak baik dari instansi terkait, dalam meningkatkan kesadaran sehinga kegiatan aktifitas Terkendali arti nya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum tukas nya
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang ada didalam Undang - undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ilegal dilarang dilakulan karena dapat menyebabkan rusaknya lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor serta akan muncul pendangkalan sungai serta dapat membuat mutu air tidak baik untuk mandi dan di kunsumsi
serta akan muncul pendangkalan
"Terkait kegiatan PETI yang ada di wilayah Kec. Silat Hilir bukan semata mata menjadi tugas dari Polri melainkan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan Edukasi pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja dan pengusaha PETI karena dampak dari pada kegiatan PETI tersebut sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan ekosistem. Sehinga mempengaruhi lingkungan dampak buruk bagi warga yang terdampak limbah nya,
Kata Kapolsek Silat Hilir Agi Tentunya kita semua berharap, semua pihak dapat berkolaborasi bersama mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga upaya yang kita lakukan ini dapat dirasakan hasilnya terkhusus dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek silat. Tandas nya
Sosialisasi dan pemasangan banner himbauan tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan PETI, apabila hal tersebut masih tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas atau proses penegakan hukum, namun hal tersebut sangat tidak diharapkan, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir.
Kata ia, kegiatan ini Sesuai dengan aturan, kita gelar sosialisasi, terlebih dahulu kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas kegiatan PETI, apabila sosialisasi dan banner himbauan ini tidak diindahkan dan aktivitas PETI masih dilakukan, maka akan kami berikan tindakan tegas atau penegakan hukum,” sesuai undang undang yang berlaku Tegasnya
hadir dalam Kegiatan tersebut, ini
Kapolsek Silat Hilir IPDA EGIDIUS EGI,S.H, Babinkantibmas, BRIPTU Wayan praditu ,Kepala desa Perigi
Serta Masyarakat tamu undangan yang hadir kurang lebih 20 orang.(V)
Editor : Venan