KUTAI BARAT,Batarborneo.com, Polsek Long Iram Polres Kutai Barat Polda Kaltim," kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Sabtu, (30/09/2023) Sore hari.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial AP (23), Kewarganegaraan Indonesia.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Long Iram IPTU Andi Ahmad Salman, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang anggota Polsek Long Iram mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang selanjutnya anggota Polsek Long Iram melakukan penyelidikan.
"Mengetahui (AP) diketahui dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari ponton penyebrangan begitu posisi orang tersebut sudah di jalan raya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Selanjutnya anggota Polsek Long Iram melakukan penggeledahan dan ditemukan ada 7 ( Tujuh) poket diduga Sabu-Sabu didalam Saku celana bagian kanan Tersangka dengan bruto 1,92 gram, 1 (satu) buah HP Vivo warna Hitam, 1 (satu) bungkus Rokok merk Marlboro, 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu), dan 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox warna putih hitam tanpa Nomor Polisi
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Iram guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.( hms polres )
Edit : daniel