X News Politik Kriminal Pemerintah Seremonial Olahraga Opini Berita Covid-19 Nasional

Pemda

Pemda

KPU Part I

KPU Part I

KPU Part II

KPU Part II

Iklan KPU

Iklan KPU

Pemda gawai

Pemda gawai

TIDAK TERKECUALI ASN DAN TKK,MENDAPAT "THR,

Kutai Barat,     Batasborneo.com,
Patut bersyukur dibulan suci ramadhan tahun 1444 Hijrah,dan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi "ASN dan TKK (Honorer )harus ,Mendapat " THR ",Ha tersebut di kemukakan kepastiannya  oleh  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Kutai Barat,"Sahadi,S,hut Kamis, ( 6/4/2023 )

Sahadi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa Pemberian THR hanya untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK. Kemudian TNI/Polri dan pegawai pensiunan, Sedangkan TKK atau Honorer tidak termasuk dalam golongan penerima THR,

"Namun pemerintah Daerah Kutai Barat  mengambil Kebijakan  dan menjamin TKK tetap mendapat THR, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparatur negara,"ucap sshadi

“Ini adalah bentuk penghargaan kita terhadap seluruh pegawai termasuk TKK. Karena mereka telah bekerja membantu pelayanan kepada masyarakat, sehingga kita mencari solusi supaya TKK juga mendapat THR. Tapi kalau gaji ke-13 mereka tidak dapat,” kata Sahadi.

Senada diungkapkan sekertaris BKAD Kubar, Daniel, mengatakan, pihaknya sudah membahas dengan instansi terkait, agar tenaga honorer tetap mendapat THR.

"Direncanakan mulai hari Senin (10/4/2023)  dilakukan pembayaran THR.

“Kemarin kami sudah bahas terkait THR bagi tenaga kerja kontrak. Nanti kami buat edaran ke masing-masing OPD dan hari Senin (10/4) kita akan informasikan ke semua bendahara OPD untuk pembayaran,” ucap Daniel.

"Untuk diketahui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana THR sebesar Rp38,9 triliun se Indonesia,

Komponen THR ASN dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,"ungkspnya

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 yang menjadi acuan pembayaran THR.

"Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada
Bulan Juni 2023,"ungkapnya.,-( penulis ; daniel ).
LihatTutupKomentar